Temukan Berbagai Pelanggaran dalam PPDB 2020, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Sistem Zonasi

- 28 Juli 2020, 17:00 WIB
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. /WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO

Menurut Lili, tujuan dari kebijakan PPDB harus menjamin penerimaan peserta didik baru yang berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan dengan tidak adanya sikap diskriminasi.

Ia juga berharap PPDB itu bisa mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi guru juga bagi peserta didik.

Baca Juga: Kembali Tampil Pakai Masker, Donald Trump Berharap Vaksin Covid-19 Bisa Tersedia Akhir Tahun

"Yang sudah tentu harus diharapkan mempunyai nilai-nilai yang berintegritas dengan cara-cara yang berintegritas tentunya," jelasnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Pelanggaran yang terlihat dalam PPDB tahun ini dinilai bisa berpotensi merusak karakter anak bangsa.

"Jika penyimpangan ini dianggap hal yang lumrah, maka anak-anak ini akan mengikuti dan meniru pola-pola perilaku yang dilakukan dan kecenderungan itu bisa dilihat dari karakter anak-anak itu," terangnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x