PPDB Dianggap Salahi Aturan dan Jadikan Anak sebagai Korban, Komnas Anak: Ulang Saja Pelaksanaannya

- 9 Juli 2020, 09:13 WIB
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. /WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO

Dengan adanya revisi itu, ia menganggap bahwa Pemprov DKI mengakui adanya kesalahan dalam membuat juknis yang tak sesuai dengan Peratuuran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.

"Untuk kekeliruan ini Pemprov harus mengulang pelaksanaannya, karena korbannya banyak, anak-anak yang dekat jaraknya dengan sekolah tidak bisa masuk sekolah," kata Danang.

Jika PPDB DKI Jakarta 2020 jalur zonasi ini tidak dibatalkan dan diulang maka pelaksanaan PPDB DKI Jakarta adalah cacat hukum.

Adanya kekeliliruan ini juga, masyarakat bisa menuntut Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena melanggar aturan dan dengan sengaja mengakibatkan anak menjadi korban akibat pelakasanaan yang salah tersebut.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x