Dengan adanya revisi itu, ia menganggap bahwa Pemprov DKI mengakui adanya kesalahan dalam membuat juknis yang tak sesuai dengan Peratuuran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
"Untuk kekeliruan ini Pemprov harus mengulang pelaksanaannya, karena korbannya banyak, anak-anak yang dekat jaraknya dengan sekolah tidak bisa masuk sekolah," kata Danang.
Jika PPDB DKI Jakarta 2020 jalur zonasi ini tidak dibatalkan dan diulang maka pelaksanaan PPDB DKI Jakarta adalah cacat hukum.
Adanya kekeliliruan ini juga, masyarakat bisa menuntut Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena melanggar aturan dan dengan sengaja mengakibatkan anak menjadi korban akibat pelakasanaan yang salah tersebut.***