"Jangan sampai jalur mandiri dipakai untuk jalur anak guru," ucap Ketua Fortusis Kota Bandung, Dwi Subawanto kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa 7 Januari 2020.
Baca Juga: Merasa Janggal, Rizky Febian Laporkan Meninggalnya sang Ibunda ke Polrestabes Bandung
Diketahui bahwa Nadiem Anwar Makarim telah membuat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020.
Dalam aturan disebutkan, kuota PPDB untuk jalur prestasi bertambah dari 15 persem menjadi 30 persen.
Untuk jalur zonasi ditetapkan sebanyak 50 persen dan jalur perpindahan sebanyak 30 persen.
Meski begitu, untuk jalur prestasi diharapakan tidak membuka ruang untuk dilakukannya penyalahgunaan.
Jalur ini harus disertai dengan uji kompetensi yang masuk jalur prestasi.
Pengujinya pun harus dari ahli profesional di bidang tertentu, bukan pihak sekolah.
Hal ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan jalur prestasi.*** (Raani Ummi Fadila/PR)
Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kuota PPDB Jalur Mandiri Ditambah, Jangan Sampai Hanya untuk Meloloskan Anak Guru.