Soal Penghapusan UN, Kurikulum dan Sistem Evaluasi Harus Berubah Lebih Baik

- 7 Januari 2020, 18:24 WIB
Sekjen Kementrian Agama pada Rakor Madrasah, pada 7  Januari 2020.*
Sekjen Kementrian Agama pada Rakor Madrasah, pada 7 Januari 2020.* /Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa penghapusan UN akan berlaku mulai tahun 2021.

UN akan berganti menjadi USBN, di mana kelulusan dievaluasi oleh setiap sekolah bukan oleh Pemerintah Pusat.

Hasilnya juga bukan digunakan lagi sebagai acuan untuk masuk Perguruan Tinggi.

Baca Juga: 300 Ribu Siswa Tak Dapat Daftar SNMPTN, karena Tak Punya Akun LTMPT

Penghapusan ini sendiri didasarkan karena adanya penganaktirian mata pelajaran, komersialisasi buku soal, dan ketergantungan pada lembaga les belajar.

Sementara itu, Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementrian Agama, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan katakan bahwa kurikulum dan alat evaluasi bisa berubah.

Dalam hal ini, Penghapusan UN merupakan pengubahan alat evaluasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Nur Kholis meminta setiap guru fokus untuk pengembangan diiri dan persiapkan peserta didik dalam merespon tantangan zaman.

Ia juga mengatakan bahwa kurikulum lebih baik menyesuaikan dengan dinamika tantangan peserta didik.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x