Kemenag Hapus Ujian Akhir Madrasah, Berikut Syarat Siswa Madrasah untuk Lulus dan Naik Kelas

- 12 Februari 2021, 10:35 WIB
Ujian akhir madrasah 2021 resmi ditiadakan.
Ujian akhir madrasah 2021 resmi ditiadakan. /UNSPLAH

PR TASIKMALAYA - Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapuskan Ujian Nasional tahun 2021, Kementerian Agama (Kemenag) juga memastikan meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau UAMBN tahun 2021.

Ditiadakannya UAMBN tahun 2021 diputuskan dalam rangka untuk mencegah potensi penyebaran virus Covid-19 baik di Madrasah Tsanawiyah atau MTs maupun Madrasah Aliyah atau MA.

Menurut Muhammad Ali Ramdhani selaku Dirjen Kemenag mengatakan, keputusan yang diambil soal UAMBN selaras dengan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) serta Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Baca Juga: Singgung Soal Kebebasan Bersuara, Fahri Hamzah: Dalam Lakon Dramatis itu Siapakah Sutradaranya?

Dihapuskannya UN dan Ujian Kesetaraan tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Didalam Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut mengatur bahwa Ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan untuk persyaratan lulus sekolah atau masuk ke pendidikan lebih tinggi

“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani pada KAmis 11 Februari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kementerian Agama.

Untuk syarat kelulusan telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Siswa Madrasah akan dinyatakan lulus apabila telah memenuhi tiga syarat sesuai dalam Surat Edaran.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Tegur Jokowi Soal UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Lucu juga, Sudah Tidak Berkuasa lagi ya?

Pertama, siswa madrasah telah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 dengan dibuktikan rapor pada tiap semester.

Kedua, siswa madrasah memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal ‘Baik’.

Ketiga, siswa madrasah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata mantan Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Bantah Soal Pilgub DKI Jakarta, Ferdinand Hutahean: Berniat Maju Pilkada 2024 Sah dan Boleh

Dhani menegaskan pelaksanaan Ujian Madrasah pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan Ujian Madrasah juga harus memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.

“Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” tukasnya.

Terkait dengan penyelenggaraan ujian madrasah, Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

Dalam Surat Keputusan oleh Dirjen Pendis mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Ujian Madrasah.

Berdasarkan SK dari Dirjen Pendis UM dapat berupa tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.

Baca Juga: PKS Minta Presiden Jokowi Harus Lihat Kenyataan, Mardani Ali Sera: Masyarakat Takut Berpendapat

Untuk ketentuan mengenai kenaikan kelas Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan ketentuan sebagai berikut :

Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan / atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Kemenag akan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI untuk melihat kompetensi serta prestasi siswa madrasah.

“Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggarakan sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” papar Dhani.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Desak Jokowi Revisi UU ITE, Ferdinand Hutahaean: UU itu ada di Era PKS Ikut Berkuasa?

A. Umar selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah menambahkan dengan adanya AKSI dapat mengukur aspek pengetahuan serta keterampilan siswa madrasah.

“Asesmen ini sebagai alat ukur untuk mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” tutupnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x