Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah 2021 Dibuka, Berikut Data Persyaratan yang Harus Disiapkan

- 11 Februari 2021, 20:40 WIB
Pelajar menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang baru saja diterimanya dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/3). Pemerintah memperluas sasaran penerima KIP kepada anak yatim piatu sehingga jumlah penerimanya bertambah dari 16,4 juta menjadi 17,9 juta siswa di 2017. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/pd/17
Pelajar menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang baru saja diterimanya dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/3). Pemerintah memperluas sasaran penerima KIP kepada anak yatim piatu sehingga jumlah penerimanya bertambah dari 16,4 juta menjadi 17,9 juta siswa di 2017. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/pd/17 /BASRI MARZUKI/ANTARAFOTO

Baca Juga: Lakukan Pemulihan Ekonomi, Jawa Barat Luncurkan Aplikasi Belanja Borongdong.id

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

4. Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Baca Juga: Minta Jokowi Lakukan Perubahan Pasal Karet dalam UU ITE, HNW: Kritik Mestinya Jadi Vitamin

Bagi siswa yang lolos nantinya akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 yang ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah 2021 dibuka, segera siapkan data persyaratan di atas agar lolos.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x