Ujian Nasional Resmi Ditiadakan, Berikut ini Adalah Syarat Pengganti Penilaian Kelulusan

- 11 Februari 2021, 11:20 WIB
ilustrasi Ujian Nasional (UN)
ilustrasi Ujian Nasional (UN) /Foto: Pixabay/tjevans/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan untuk menghapus Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ini.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Kemendikbud, keputusan penghapusan UN ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Surat tersebut berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

 Baca Juga: Novel Baswedan Sindir Polisi Soal Ustaz Maaher, Dewi Tanjung: Lupa saat Siksa dan Tembak Mati Tersangka!

SE itu telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, terdapat tiga penilaian yang menjadi syarat kelulusan peserta didik.

Pertama ialah bahwa peserta didik telah menamatkan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang ditunjukan oleh adanya rapor per semester.

 Baca Juga: Pertanyakan Kematian Ustaz Maaher, Novel Baswedan Ditantang Dewi Tanjung Bawa Tim Dokter Forensik

Kedua, peserta didik memiliki nilai sikap/perilaku minimal baik.

Ketiga, mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh satuan Pendidikan.

Sementara itu, ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan (sekolah) yang menjadi penilai kelulusan peserta didik dapat dilakukan dalam beberapa bentuk.

Bentuk penilaian tersebut bisa berupa portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

Portofolio tersebut merupakan bentuk evaluasi dari nilai rapor, nilai perilaku, dan prestasi yang didapat sebelumnya, seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan lain-lain.

 Baca Juga: Ungkap Kondisi Rumah Tangganya dengan Stefan William, Celine Evangelista Akui Keluar dari Rumah

Ketetapan ini juga berlaku untuk ujian sekolah sebagai ujian kenaikan kelas.

Sekolah dapat mengadakan ujian akhir semester guna memacu aktivitas belajar dan tidak harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum dengan menyeluruh.

Selanjutnya, khusus bagi jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), peserta didik dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Seluruh keteapan pada SE wajib dilakukan sesuai protokol kesehatan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

SKB Empat Menteri tersebut mencantumkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x