Kenali Apa Saja Kewajiban dan Larangan dalam Pelaksanaan MPLS

11 Juli 2023, 19:30 WIB
Berikut kewajiban dan larangan yang harus diketahui penyelenggara MPLS di sekolah. /Kemdikbud

PR TASIKMALAYA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan lingkungan sekolah pada seluruh siswa baru.

Dalam hal ini, MPLS memang harus dilakukan oleh pihak sekolah. Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Di mana dalam aturan yang sama, MPLS hanya boleh dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran baru.

Selain itu, pelaksanaan MPLS juga harus dilakukan pada jam sekolah atau jam pelajaran reguler berlangsung.

Namun, dalam pelaksanaannya, MPLS memiliki beberapa hal yang wajib dan dilarang sesuai dengan aturan dan anjuran pemerintah, kewajiban dan larangan ini memiliki tujuan agar pelaksanaan MPLS berjalan sesuai dengan tujuan dan maksudnya.

Baca Juga: Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Ajukan KUR? Cek di Sini Jangan Sampai Terlewat!

Berikut beberapa kewajiban yang harus dilakukan dalam pelaksanaan MPLS oleh pihak sekolah sebagaimana dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id yang menyatakan ada ketentuan umum, ketentuan wajib, dan larangan di dalamnya.

Ketentuan Umum

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan MPLS hanya menjadi hak dan kewajiban guru. 

2. Kegiatan MPLS harus dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai, dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah. 

Baca Juga: Sebelum Dirilis, Mari Simak PREVIEW Drama Heartbeat Episode 6!

3. Dianjurkan untuk melibatkan tenaga pendidikan yang relevan dengan materi yang ada dalam kegiatan MPLS. 

Ketentuan Wajib

1. Pihak penyelenggara MPLS diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif. 

2. Siswa yang mengikuti kegiatan MPLS diwajibkan untuk mengenakan seragam sekolah yang ditentukan oleh pihak sekolah. 

Baca Juga: Disarankan untuk Sabar dalam Menghadapi Konflik, Berikut Ini adalah Ramalan Zodiak Cancer 11 Juli 2023

3. Pihak penyelenggara MPLS harus meminta izin terlebih dahulu pada pihak orang tua atau wali siswa secara tertulis, baik kegiatan MPLS maupun rangkaian kegiatan yang akan diikuti siswa selama MPLS dicantumkan. 

Larangan

1. Pihak sekolah dilarang melibatkan kakak kelas, senioritas, atau alumni sebagai pihak penyelenggara MPLS. 

2. Penyelenggara MPLS dilarang memberikan tugas yang bersifat baru yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa baru. 

Baca Juga: 4 Saran dari OJK untuk Hindari Modus Penipuan

3. Pihak penyelenggara juga dilarang memberikan ketentuan penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa selama MPLS. 

4. Penyelenggaraan MPLS tidak diperkenankan memiliki sifat perpeloncoan. 

5. Dilarang mengadakan pungutan biaya dalam MPLS maupun pungutan lainnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler