Temukan Berbagai Pelanggaran dalam PPDB 2020, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Sistem Zonasi

28 Juli 2020, 17:00 WIB
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. /WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

Saat siswa masuk sekolah dari mulai satuan pendidikan dasar hingga dia mengenyam pada pendidikan di perguruan tinggi, nilai-nilai integritas dalam proses PPDB perlu dijaga nilai-nilainya.

Oleh karena itu, KPK meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar segera memperbaiki PPDB 2020 dengan sistem zonasi.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Terdapat Gambar Senapan dan Logo Palu Arit di Uang Pecahan Rp 100.000?

Dalam hal ini, KPK mempunyai sejumlah catatan terkait dengan PPDB melalui sistem zonasi.

Catatan ini berupa permasalahan yang kerap muncul dalam proses PPDB di sejumlah daerah seperti pemalsuan keterangan tak mampu, hingga mengubah Kartu Keluarga.

Menurut KPK, catatan tersebut patut menjadi perhatian Kemendikbud untuk meminimalisir pelanggaran terkait pelaksanaan PPDB.

Baca Juga: Bikin Patah Hati Penggemar, Tom Holland Resmi Gandeng Pacar Baru

“Tujuannya memang salah satunya untuk meminimalisir misalnya berhubungan proses PPDB ini berhubungan dengan keterangan yang diindikasikan seperti memalsukan keterangan tidak mampu misalnya atau berupa perubahan KK, memalsukan KK sehingga program zonasi ini kemudian jadi serbuan para orang tua dan siswa untuk dapatkan sekolah terdekat atau sekolah favorit," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam webinar “Menjaga Integritas Dalam Implementasi Kebijakan PPDB" yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa 28 Juli 2020.

Menurut Lili, tujuan dari kebijakan PPDB harus menjamin penerimaan peserta didik baru yang berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan dengan tidak adanya sikap diskriminasi.

Ia juga berharap PPDB itu bisa mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi guru juga bagi peserta didik.

Baca Juga: Kembali Tampil Pakai Masker, Donald Trump Berharap Vaksin Covid-19 Bisa Tersedia Akhir Tahun

"Yang sudah tentu harus diharapkan mempunyai nilai-nilai yang berintegritas dengan cara-cara yang berintegritas tentunya," jelasnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Pelanggaran yang terlihat dalam PPDB tahun ini dinilai bisa berpotensi merusak karakter anak bangsa.

"Jika penyimpangan ini dianggap hal yang lumrah, maka anak-anak ini akan mengikuti dan meniru pola-pola perilaku yang dilakukan dan kecenderungan itu bisa dilihat dari karakter anak-anak itu," terangnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler