PIKIRAN RAKYAT - Virus corona tak hanya berdampak pada kesehatan warga Indonesia.
Wabah yang merebak di dunia ini telah mengakibatkan beberapa sektor ikut terganggu, salah satunya yakni pendidikan.
Pendidikan di Indonesia kini menjadi terhambat, hingga akhirnya Kementerian Budaya dan Pendidikan (Kemendikbud) harus memutuskan untuk para siswa agar belajar di rumah.
Baca Juga: Jenazah Henky Solaiman Akan Dikremasi dan Dilarung ke Laut
Pembelajaran kini dilakukan di rumah melalui online, namun meski begitu proses belajar pun tak sepenuhnya bisa berjalan dengan lancar.
Karena pada kenyataannya, tak semua siswa memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan pembelajaran online.
Melihat hal tersebut, Kemendikbud tak ingin memberikan beban bagi siswa maupun guru dalam proses pembelajaran tersebut.
Namun ia tetap menekankan agar siswa selalu mendapatkan nilai-nilai penguatan karakter seiring perkembangan status kedaruratan Covid-19.
Baca Juga: Peneliti Temukan Korelasi antara Vitamin D dengan Angka Kematian Pasien Akibat Covid-19
Kemendikbud mengeluarkan kebijakan pembelajaran baru yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kmendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
"Kami mendorong para guru untuk tidak menyelesaikan semua materi dalam kurikulum," ujar Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ia hanya menekankan bahwa siswa harus tetap menerima pembelajaran relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, serta empati.
Tidak hanya itu, kebijakan lain pun ikut dikeluarkan untuk menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Berselisih dan Timbulkan Ketegangan, Penasihat Gedung Putih: Perdagangan AS-Tiongkok Tak Runtuh
Kebijakan itu di antaranya seperti pembatalan Ujian Nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, kebijakan pendaftaran siswa secara online juga dikeluarkan dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional Sekola (BOS) serta BOP juga dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama masa pandemi.***