Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Cara Pendaftaran Offline untuk Penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021

19 Maret 2021, 19:37 WIB
Simak tata cara pendaftaran Taruna/Taruni Akop Tahun Angkatan 2021 untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat IPDA.* /Instagram/@rekrutmen_polri

PR TASIKMALAYA - Penerimaan anggota Polri untuk menjadi Taruna Akpol telah dibuka mulai 19 Maret 2021 sampai 1 April 2021.

Peserta yang akan melakukan pendaftaran untuk menjadi Taruna Akpol dapat mengakses secara online di website https://penerimaan.polri.go.id/

Selain secara online, peserta untuk menjadi Taruna Akpol juga dapat melakukan verifikasi secara offline di Polres atau Polda setempat.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Wajibkan Sekolah Tatap Muka, Mardani Ali Sera: Harus Dipertimbangkan Secara Matang

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Penerimaan Polri beikut adalah tata cara melakukan verifikasi pendaftaran anggota Polri 2021 secara offline: 

Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 07.00 s.d. 16.00 WIB;

Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil.

Baca Juga: Jamin Tidak Ada Impor Beras, Mendag Muhammad Lutfi: Saya Tidak Masalah Selama Stok Bulog Mencapai 1 Juta

Pendaftar mencetak form registrasi online serta berkas administrasi

Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua) diantaranya :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

2. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

Baca Juga: Tanggapi Podcast SBY Soal Demokrat, Ruhut Sitompul: Ibarat 'Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri'

3. Akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir

4. Ijazah Asli dari SD, SMP, SMA/MA/sederajat.

5. Apabila ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

Baca Juga: Simak Tata Cara Pendaftaran Online Penerimaan Akpol Tahun 2021

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

8. Surat persetujuan orang tua/wali yang dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id dan fotokopi;

9. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan, contoh surat dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id dan fotokopi;

10. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat asli dan fotocopy. Untuk form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id

Baca Juga: Mendag Lutfi: Saya Jamin Tidak Ada Impor Beras Saat Panen Raya

11. Daftar riwayat hidup yang merupakan hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online dan fotokopi;

12. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri yang dapat diunduh di laman penerimaan.polri.go.id dan fotokopi;

13. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain dan fotocopy. Surat dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id;

14. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya, form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id dan fotokopi;

Baca Juga: Tanggapi Isu Presiden 3 Periode, Jansen Sitindaon: Semakin Lama Berkuasa Akan Semakin Sewenang-wenang

15. Surat pernyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece, form dapat diunduh di websfte: penerimaan.polri.go.id dan fotokopi;

16. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

17. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Baca Juga: Poster JK-AHY Sampai Puan-Moeldoko untuk Pilpres 2024 Beredar, Rocky Gerung: Mencari Celah Agar Dikenal

Selanjutnya Pendaftar akan melakukan pemeriksaan tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang telah disediakan.

Apabila peserta telah melengkapi berkas pendaftaran administrasi dan telah melakukan pengukuran tinggi dan berat badan maka akan diberikan nomor ujian.

Untuk verifikasi secara online juga wajib menyerahkan berkas administrasi serta melakukan pengukuran tinggi dan berat badan di Polres atau Polda.

Baca Juga: Poster JK-AHY Sampai Puan-Moeldoko untuk Pilpres 2024 Beredar, Rocky Gerung: Mencari Celah Agar Dikenal

Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta diwajibkan untuk memberikan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen.

Apabila peserta tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid antigen maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler