Adapun total untuk mengulang dalam mendapatkan SIM yaitu sebanyak dua kali dalam waktu yang ditentukan.
Kemudian, para Satpas akan menyediakan pelatihan bagi para peserta yang akan mengulang.
Sementara itu, biaya untuk pemeriksaan tes psikologi sebelum melakukan tes mendapatkan SIM adipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan kesehatan.
Kemudian, para peserta uji SIM bisa memilih lokasi pelaksanaan dan pemeriksaan psikologi di luar area Gedung Satpas.
Maka dari itu, ujian SIM ternyata bisa dilakukan ulang dengan ketentuan ujian ulang bisa dilakukan hingga dua kali.
Tentu ujian mendapatkan SIM tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tetapi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima STB TV Digital Gratis dari Pemerintah, Cari Tahu Apakah Anda Termasuk!
Masyarakat juga bisa memilih untuk ikut ujian ulang mendapatkan SIM, pertama pada hari yang sama atau kedua, menunggu hingga 14 hari atau dua minggu setelah dinyatakan tidak lulus ujian SIM.
Itulah penjelasan sekaligus jawaban terkait bisa mengulang ujian mendapatkan SIM kendaraan bermotor.***