Sebaliknya mengingat letak geografi Indonesia yang beragam, sejumlah jalan penghubung antar kota justru berliku dan mempunyai turunan tajam.
Membuat kemungkinan apapun bisa terjadi selama di jalan raya, salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Israel Sarankan AS Buka Kedutaan untuk Palestina di Tepi Barat, Bukan di Yerusalem
Meski demikian pengemudi dapat mengurangi potensi terjadinya laka lantas, dengan cara mengetahui kondisi tubuh saat menyetir.
Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan peraturan jelas terkait durasi maksimal saat mengemudi.
Aturan tersebut tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Oknum Pembuat Video Mistis Arwah Vanessa Angel Dikecam Rieke Diah Pitaloka: Pansos...
Durasi waktu mengemudi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terbagi menjadi dua kategori pengemudi.
Pertama, dijelaskan bila masyarakat dengan pekerjaan di sektor pengiriman barang dan angkutan umum hanya boleh menyetir maksimal 8 jam per harinya.
Sementara bagi pengemudi di luar profesi tersebut, dianjurkan untuk menyetir maksimal 4 jam sehari.