PR TASIKMALAYA — Kasus tragedi maut di Stadion Kanjuruhan pada 2022 lalu masih dalam penyidikan dan proses hukum.
Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan yang memakan ratusan korban jiwa masyarakat Indonesia tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Jatim.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kelengkapan berkas perkara kasus Stadion Kanjuhan masih dilakukan untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa ahli dan saksi terkait kasus di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Tok! Laga Tunda Persib Bandung vs Persija Jakarta Digelar 11 Januari 2023
“Masih proses (melengkapi berkas perkara, red). Lagi periksa ahli dan saksi-saksi,” ucap Dirmanto, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto telah berjanji dalam waktu dekat berkas perkara tersangka Akhmad Hadian Lukita akan rampung dan diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengatakan akan memastikan kembali dan memenuhi penjelasan-penjelasan yang telah disampaikan JPU yang harus dilengkapi kembali.
Masa penahanan Akhmad Hadian Lukitan memang telah habis. Namun, dilepaskannya dirinya dari tahanan Polda Jatim karena berkas perkara tersangka masih belum lengkap.