Alasan Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Tahanan, Polisi Singgung Hal Ini

- 22 Desember 2022, 13:40 WIB
Alasan terbebasnya Akhmad Hadian Lukita dari tahanan Polda Jawa Timur karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P19.
Alasan terbebasnya Akhmad Hadian Lukita dari tahanan Polda Jawa Timur karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P19. /Dok. PT Liga Indonesia Baru.

PR TASIKMALAYA - Bebasnya eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita dari tahanan Polda Jawa Timur timbulkan pertanyaan.

Pasalnya, banyak pihak yang mempertanyakan alasan Akhmad Hadian Lukita terbebas dari tahanan Polda Jawa Timur atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman mengungkap alasan terbebasnya Akhmad Hadian Lukita.

Dalam keterangannya, ia menyebut bebasnya eks Dirut PT LIB dari tahanan Polda Jawa Timur karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.

Baca Juga: Jam Berapa Alice in Borderland Season 2 Rilis di Netflix?

"Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jawa Timur sudah habis," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

"Tentunya dengan waktu yang habis ini, kami wajib mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," kata dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Maka itu, penyidik akan segera lakukan perbaikan dan melengkapinya.

Baca Juga: 5 Penemuan NASA yang Tanpa Sadar Digunakan Setiap Hari, Salah Satunya Lensa Anti Gores

"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami akan melakukan kelengkapan atas kekurangan itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan D Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x