Lalu, PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, PERMENDAG No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Seolah Tak Kapok, Penjual Puluhan Liter Miras di Tasikmalaya Kembali Diciduk Polisi
Serta, tertuang dalam hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020 dan hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.
Iriawan menambahkan, bila klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya.***