Dinilai Tidak Sesuai Fakta, Aremania Tuntut Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kanjuruhan

31 Oktober 2022, 17:57 WIB
Suporter Arema FC (Aremania) sempat gelar aksi damai di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur. /Antara/Ari Bowo Sucipto/

PR TASIKMALAYA - Suporter Arema FC mengadakan aksi unjuk rasa damai untuk menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ratusan suporter Arema FC tersebut berunjuk rasa pada hari Senin, 31 Oktober 2022, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur.

Aremania meminta Kejati agar mengembalikan berkas perkara insiden di Stadion Kanjuruhan kepada pihak kepolisian.

Dalam aksi unjuk rasa ini, Aremania memakai pakaian serba hitam sambil membawa poster yang berisi tuntutan.

Baca Juga: Bisa Menurunkan Kolesterol, Inilah 4 Manfaat Kesehatan dari Susu Kedelai

Beberapa poster Aremania tersebut terlihat bertuliskan, "RIP Hati Nurani", "Nyanyian Rakyat! Suara Kanjuruhan", serta tulisan-tulisan lainnya.

Salah seorang perwakilan Aremania membacakan tuntutan yang diajukan kepada Kejati.

"Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim," ujar perwakilan tersebut, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurutnya, pengembalian berkas harus dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum yang sesungguhnya serta tidak lengkap.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Keinginan Terbesar Anda dari Gambar Hati yang Dipilih

Pengunjuk rasa juga meminta agar Kejati Jatim menolak P21 pada berkas perkara insiden Stadion Kanjuruhan yang diserahkan oleh pihak penyidik dari Polri.

Untuk diketahui, P21 adalah istilah pemberitahuan terkait lengkapnya hasil penyidikan.

Tuntutan lain yang diungkapkan pengunjuk rasa ialah memohon agar kejaksaan tinggi bisa bersikap dengan adil.

Selain itu juga agar mempunyai tanggung jawab moral dalam menangani kasus Stadion Kanjuruhan dan dilakukan sebagaimana hukum yang berlaku.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Pemerintahan Jokowi Tidak Akuisisi Saham Freeport Indonesia?

"Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan berencana)," kata perwakilan suporter.

Aremania pun meminta supaya kejaksaan memastikan semua penyelenggara dan tenaga pengamanan yang terlibat langsung di lokasi kejadian, diadili sebagaimana hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, Aremania juga berencana untuk melakukan unjuk rasa di Kota Batu dan Kabupaten Malang untuk menyampaikan tuntutan serupa.

Sebelumnya, pada Selasa, 25 Oktober 2022 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, menyerahkan berkas kasus insiden di Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Jarum Kecil di Antara Kentang? Temukan untuk Membuktikan Anda Orang Jenius

Secara keseluruhan terdapat tiga berkas perkara yang diserahkan untuk enam tersangka.

Sementara itu, keenam tersangka insiden Stadion Kanjuruhan, Malang, dijerat dengan pasal yang berbeda, sebagaimana yang telah diberitakan Pikiran Rakyat.

Terdapat dua pasal yang berbeda, yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Security Steward Suko Sutrisno, dan Ketua Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dikenai pasal bidang sarana dan prasarana.

Baca Juga: Gunakan Istilah Tiongkok, Drakor Under the Queens Umbrella Tuai Kontroversi

"Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu 29 Oktober 2022.

"Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga," tambahnya.

Ketiga tersangka polisi itu ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler