Menteri PPPA: Pandemi Covid-19 Tidak Bisa Dijadikan Alasan Penghambat Pemenuhan Hak Anak

- 21 November 2020, 09:40 WIB
ILUSTRASI HARI ANAK.
ILUSTRASI HARI ANAK. //pixabay.com//geralt

PR TASIKMALAYA – Pandemi Covid-19 menghambat banyak hal sosial, ekonomi dan tentunya kesehatan.

Akan tetapi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa pemenuhan hak, dan perlindungan khusus anak tidak boleh terhambat, tidak bisa dikesampingkan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 21 November 2020 dari Antara, Menteri PPPA hadiri acara peringatan Hari Anak Sedunia secara luring, dan darig di Kota Denpasar, Bali.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 20 November 2020, Total Kasus Positif 343 Orang

"Anak akan selalu menjadi prioritas utama dalam pembangunan, maka bukan hanya hari ini saja kita bekerja dan bergerak bersama untuk kepentingan anak-anak Indonesia,” kata Bintang.

“Namun setiap hari akan selalu berupaya untuk mewujudkan anak Indonesia sehat dan bahagia. Saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19, kualitas pemenuhan hak, dan perlindungan khusus anak tidak dapat dikesampingkan," tambahnya.

Konvensi Hak Anak (KHA) juga telah menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, dalam melewati berbagai krisis, baik yang disebabkan oleh bencana, konflik, maupun hal lainnya.

Ia mengatakan sejak disahkan hingga saat ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan ramah anak, sesuai dengan mandat KHA.

Baca Juga: Doni Monardo: 77 Orang dari Kluster Petamburan dan Megamendung Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x