Petugas Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri Lakukan Operasi Penertiban Baliho di Pekalongan

- 21 November 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi penertiban baliho.
Ilustrasi penertiban baliho. //ANTARA FOTO//Aprillio Akbar/

PR TASIKMALAYA – Petugas gabungan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) beserta personel TNI dan Polri di Pekalongan lakukan operasi penertiban baliho, reklame, yang melanggar aturan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 21 November 2020 dari Antara, penertiban reklame liar ini dilaksanakan Jumat malam, 20 November 2020.

Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Pekalongan, Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 20 November 2020, Total Kasus Positif 343 Orang

Komandan Kodim (Dandim) 0710/Pekalongan Letnan Kolonel CZI Hamonangan Lumban Toruan mengatakan operasi yang melibatkan puluhan personel TNI menyisir sejumlah wilayah di Kota Pekalongan.

Kegiatan pencopotan baliho dan spanduk diharapkan menghilangkan kesan kumuh di Kota Pekalongan.

“Bisa menimbulkan suasana di sekitar Pekalongan jadi tidak bersih dan menjadi jadi jorok. Dengan adanya kegiatan ini kita harapkan kota pekalongan jadi kota bersih kota wisata,” kata Hamonangan. 

Hamonangan juga berharap dengan bersihnya Kota Pekalongan dapat meningkatkan minat wisatawan, dan membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Doni Monardo: 77 Orang dari Kluster Petamburan dan Megamendung Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x