Soal Pilkada Serentak 2020, DKPP Ingatkan Jaga Keneteralan dan Etika saat Penyelenggaraan Pemilu

- 17 November 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PR TASIKMALAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selenggarakan workshop dengan judul “Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media”.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Denpasar, Bali, pada Senin 16 November 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa 17 November 2020 dari Antara, Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo mengingatkan penyelenggara pemilu di Bali dalam Pilkada Serentak 2020 harus tetap menjunjung netralitas, independen dan tidak memihak.

Baca Juga: Tanggapi Donald Trump, Barack Obama: Berpikirlah di Luar Ego dan Akui Kekalahan

"Oleh karena itu, supaya mereka (penyelenggara pemilu-red) bisa bekerja dengan berpegang pada prinsip penyelenggara pemilu, maka harus berpegang dan berpijak pada nilai-nilai filsafat kepemiluan, yang dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila," ujarnya.

Setiap tahapan pilkada menyimpan potensi atau celah untuk terjadi pelanggaran etika dari para penyelenggara pemilu.

Di antaranya pelanggaran etika yang berkaitan dengan uang atau suap, kesusilaan, hingga mengubah perolehan suara peserta pemilu atau pilkada.

"Dengan berpegang pada filsafat-filsafat pemilu, maka penyelenggara pemilu akan memiliki fondasi yang kuat dan daya tahan, sehingga tidak akan gampang tergoda," kata Teguh.

Baca Juga: Kembali Lagi Setelah Sembuh dari Virus Corona, Dirjen WHO dengan Tegas Tolak Tes Covid-19

Dia menambahkan, menjadi tanggung jawab dari DKPP juga untuk membangun pijakan agar penyelenggara pemilu memiliki jati diri, netral, independen dan tidak memihak.  

Pilkada, lanjut dia, tidak cukup hanya berintegritas, tetapi sekaligus harus bermartabat. Bermartabat artinya memberi penilaian bagi nilai, memberi penghargaan pada kejujuran dan integritas.

"Jadi, martabat itu nilai tertinggi yang harus dicapai," kata Teguh.

Sementara itu, Ketut Udi Prayudi, salah Tim Pemeriksa Daerah DKPP dari unsur masyarakat juga berpandangan senada bahwa setiap tahapan pilkada memiliki potensi pelanggaran etika.

Baca Juga: Masih Dikaji, Obat Kumur Disebut Mampu Bunuh Virus Corona dalam 30 Detik

Dia mencontohkan, ketika pemuktahiran data pemilih bisa saja ada yang sengaja tidak memasukkan data pemilih tertentu agar kehilangan hak pilihnya, kemudian berlanjut tidak membagikan formulir C6 saat menjelang pemungutan suara.

Bisa juga pelanggaran etika saat kampanye dengan keberpihakan penyelenggara terhadap calon tertentu, hingga saat pemungutan suara KPPS sengaja merusak surat suara.

"Yang terpenting, takutlah pada Tuhan dan yakinlah Beliau melihat setiap gerak langkah kita. Kami harapkan teman-teman media bisa turut mengawal, sehingga bisa memotret setiap tahapan pilkada dan akhirnya pemilu bermartabat bisa tercapai," ucap mantan anggota KPU Provinsi Bali itu.

Baca Juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Rontgen, Warganet: Cantiknya Sampai ke Tulang

Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali akan diselenggarakan di enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah