Cek Rekening Anda! Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Upah Termin II Gelombang Dua

- 14 November 2020, 11:35 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Saat ini pemerintah tengah memberikan BLT subsidi gaji kepada pegawai swasta yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Desak 6 Hakim Penerima Penghargaan Kembalikan Bintang Mahaputra, LBH: Jokowi Langgar TAP MPR

Bantuan ini diberkan sebanyak Rp2,4 juta dan akan diberikan dalam dua tahap.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mengumumkan telah memberikan BLT subsidi gaji termin II tahap 2.

Hal ini diumumkan Kemnaker dalam akun Instagram resminya @kemnaker yang diunggah pada Sabtu 14 November 2020.

"Cek rekening mu ya! Subsidi Gaji/Upah Termin II tahap II Sudah Cair," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Memiliki Tiga Warna, Berikut Asal Mula Warna Pada Lampu Lalu Lintas

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS

- Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Tak Jadi Kepung Rumah Nikita, Ustaz Maaher: Saya Masih Waras Ga Sekonyol Itu

- Memiliki rekening bank yang aktif,

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

 

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x