Soal TNI Sambut HRS Diberi Sanksi, HNW: Ekspresi Hormat Prajurit Tidak Harus Berbuntut Panjang

- 12 November 2020, 11:26 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Instagram/@hnwahid/

PR TASIKMALAYA - Viral sebuah video di mana anggota TNI yang tengah menuju Bandara Soekarno Hatta, berteriak mendukung Habib Rizieq Shihab.

Dalam video tersebut, anggota TNI meneriakan 'Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq'.

Diberitakan PikiranRakkyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, menanggapi hal itu, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan akan memberikan sanksi terhadap seorang anggota TNI tersebut.

Diketahui, anggota TNI tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.

Baca Juga: Senang Donald Trump Kalah, Pimpinan Hizbullah: yang Terpilih Tak akan Lakukan Perubahan

Refki mengatakan, jika perbuatan atau tindakan Asyari bertentangan dengan hukum, yaitu dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, untuk hukumannya terhadap pelanggaran hukum disiplin militer diatur dalam Pasal 9. Berikut bunyinya:

Baca Juga: Sempat Terhenti karena Kasus Kematian, Brasil Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Sinovac

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x