Sebanyak 12 laporan polisi yang diterima mengenai begal sepeda telah diselesaikan dengan menangkap 10 tersangka.
Empat begal sepeda dari 10 tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Empat tersangka yang dibawah umur berinisial MA (16), MMAH (16), NY (15) dan ST (17). Sedangkan tersangka lainnya adalah SH (26), AR (41), BG (21), RN (22), ID (26) dan MAS (20).
Pelaku biasanya sudah mengincar dan mengamati calon korbannya sebelum menjalankan aksinya.
Baca Juga: Imbau Jaga Kerukunan Umat Beragama Jokowi: Dibutuhkan Tokoh yang Piawai Menyatukan Perbedaan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan-segan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Aksi para begal sepeda ini biasanya dilakukan pada jalur sepi yang dilalui oleh para pesepeda serta menggunakan sepeda motor dalam aksinya.
Para pelaku begal saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 9 tahun penjara berdasarkan pasal 365 KUHP tentang perampokan.***