Buntut Pemecatan Helmy Yahya, Arief Hidayat Diberhentikan atas Surat yang Dikirim Puan Maharani

- 4 November 2020, 06:59 WIB
Tangkapan layar. Logo TVRI
Tangkapan layar. Logo TVRI /Youtube/Rafifa Saskia

PR TASIKMALAYA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin, resmi diberhentikan Presiden Jokowi.

Pemberhentian tersebut berdasarkan kepada Keputusan Presiden RI Nomor 105/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI tertanggal 19 Oktober 2020.

Pemberhentian Arief, merupakan tindak lanjut atas surat yang dikirimkan oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, yang dikirimkan kepada Jokowi pada awal Oktober 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 4 November 2020: Cuaca akan Berawan di Pagi Hari

“Memberhentikan Sdr. Arief Hidayat Thamrin sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode 2017-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kutip surat keputusan tersebut yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Pemberhentian Arief merupakan buntut panjang dari pemecatan jajaran direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya yang diberhentikan dari jabatan Direktur Utama pada Januari lalu.

Selain Helmy Yahya, Apni jaya Putra selaku Direktur Program, Isnan Rahmanto Direktur Keuangan, dan Tumpak Pasaribu Direktur Umum.

Berikut deretan pelanggaran Dewas TVRI yang dilaporkan Komite Penyelamat TVRI:

Baca Juga: Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, PKS:  Apa UU ini Akan Diubah Lagi Setelah Diteken?

1. Ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis

2. Seleksi calon Dirut PAW tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena Komisi I merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi

3. Jika poin 1 dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3. Proses ini telah melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

4. Proses pengisian JPT ASN (jabatan pimpinan tinggi), ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN. Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya Ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon III

Baca Juga: Gunakan Monyet Untuk Uji Coba Vaksin Covid-19, Perusahaan Vietnam: Acuan Menguji Vaksin pada Manusia

5. Proses seleksi Dirut TVRI PAW, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya

6. Melecehkan Komisi I DPR RI yang tengah menangani masalah kisruh TVRI

7. Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah