Buntut Pemecatan Helmy Yahya, Arief Hidayat Diberhentikan atas Surat yang Dikirim Puan Maharani

- 4 November 2020, 06:59 WIB
Tangkapan layar. Logo TVRI
Tangkapan layar. Logo TVRI /Youtube/Rafifa Saskia

PR TASIKMALAYA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin, resmi diberhentikan Presiden Jokowi.

Pemberhentian tersebut berdasarkan kepada Keputusan Presiden RI Nomor 105/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI tertanggal 19 Oktober 2020.

Pemberhentian Arief, merupakan tindak lanjut atas surat yang dikirimkan oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, yang dikirimkan kepada Jokowi pada awal Oktober 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 4 November 2020: Cuaca akan Berawan di Pagi Hari

“Memberhentikan Sdr. Arief Hidayat Thamrin sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode 2017-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kutip surat keputusan tersebut yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Pemberhentian Arief merupakan buntut panjang dari pemecatan jajaran direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya yang diberhentikan dari jabatan Direktur Utama pada Januari lalu.

Selain Helmy Yahya, Apni jaya Putra selaku Direktur Program, Isnan Rahmanto Direktur Keuangan, dan Tumpak Pasaribu Direktur Umum.

Berikut deretan pelanggaran Dewas TVRI yang dilaporkan Komite Penyelamat TVRI:

Baca Juga: Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, PKS:  Apa UU ini Akan Diubah Lagi Setelah Diteken?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x