Soal Kasus Harun Masiku, ICW: Diduga Keras ada Pihak Internal KPK yang Lindungi Buronan Tersebut

- 2 November 2020, 15:13 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/Benardy Ferdiansyah./

PR TASIKMALAYA - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dipimpin Novel Baswedan diminta untuk memburu buronan Harun Masiku.

Hal tersebut diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan, keberhasilan tim satgas yang dipimpin Novel dalam meringkus buronan penyuap eks Sektertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Hiendra Soenjoto layak untuk diapresiasi.

Baca Juga: Irjen Napoleon Ajukan Nota Keberatan, Minta Sidang Ditunda Satu Minggu

"Namun semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh Tim Satuan Tugas yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun Masiku," kata Kurnia, Senin 2 Novembe 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI.

Ia juga menilai KPK merasa enggan untuk meringkus Harun Masiku yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sembilan bulan lalu.

"Maka dari itu, ICW mengusulkan agar tim Satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi, bahkan lebih baik dibubarkan saja," ujarnya.

Sebagai alternatif, kata Kurnia, tim satgas yang dipimpin Novel yang berhasil meringkus Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun Masiku.

Baca Juga: 2 November 2020: Unjuk Rasa Kecam Pernyataan Macron hingga Penolakan UUCK

"Jika tidak dilakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku, maka diduga keras ada beberapa pihak di internal KPK yang ingin melindungi buronan tersebut," kata Kurnia.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan mengenai kasus ini.

Ia mengungkapkan pihaknya akan tetap terus mencari keberadaan atau persembunyian tersangka Harun Masiku (HAR).

Yang bersangkutan sebelumnya diketahui merupakan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Harun diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga: BMKG Imbau Waspada Gelombang Hingga 4 Meter, Berikut Daerah yang Berpotensi Terdampak

Harun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangak kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Republik Indonesia periode 2019 hingga 2024.

Nama Harun, juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak Januari 2020.

“Kami (KPK) tentu menghargai masukan dari ICW (Indonesia Corruption Watch) tersebut, namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Ali.

Baca Juga: Pastikan Buru Harun Masiku, Jubir KPK: Satgas Sudah Dievaluasi

"KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk diantaranya tersangka HAR (Harun Masiku),” sambungnya.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah