Selain bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi, untuk menjadi agen penghimpun maupun koordinator pooling pendaftar penukaran uang melalui skema kolektif.
Lembaga, instansi, korporasi, perbankan, ataupun organisasi, dapat mengirimkan surat elektronik berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif di Kantor BI sesuai wilayah masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai.
Baca Juga: Vaksin 3M’ Dapat Cegah Covid-19, Tapi Jangan Lupa Terapkan 3K jaga Psikologi tetap Aman
Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal.*** (Yurhi Khoerunnisa / Fix Indonesia)