Pasien Masih Positif Covid-19 Sudah Bisa Dipulangkan, Kemenkes Beri Penjelasan

- 16 Oktober 2020, 21:43 WIB
ILUSTRASI Covid-19.
ILUSTRASI Covid-19. //Pexels/Edward Jenner

 

PR TASIKMALAYA – Pasien yang masih terkonfirmasi positif melalui tes PCR sudah dibolehkan pulang, padahal dalam tubuh pasien tersebut masih terdapat Covid-19.

Akan tetapi, virus didalam tubuh pasien tersebut sudah tidak aktif.

Hal itu, disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Turki Supply Sumber Daya ke Azerbaijan, AS: Diperlukan Resolusi Diplomatik

“Kenapa pasien yang tes PCR masih positif tapi sudah dipulangkan? Itu disebabkan karena memang di dalam tubuh pasien masih ada bagian Covid-19 yang tidak aktif,” ujar Kadir, dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Pasien yang sudah dipulangkan, tetap terkonfirmasi positif, tetapi sudah tidak bisa menularkan Virus SARS CoV-2, karena itu hanya sisa bagian virus.

Meskipun pasien sudah diperbolehkan pulang, tetapi pasien tersebut harus tetap melakukan kontrol kesehatan kembali ke dokter.

Baca Juga: Soal Ganti Nama Provinsi Jawa Barat, Komisi I DPRD Jabar: Sunda itu Identik Dengan Bahasa dan Budaya

Selain itu, penetapan dibolehkannya pasien yang masih terkonfirmasi positif Covid-19 untuk pulang, ditetapkan oleh dokter penanggungjawab pelayanan (PDJP).

Hal itu juga berdasarkan penilaian klinis dan fisik pasien.

Tetapi menurut kadir, bagi pasien yang memiliki gejala berat hingga kritis diperbolehkan pulang apabila telah di tes RT-PCR dengan hasil negatif.

 Baca Juga: Kembali Eksplorasi Gas Alam di Perairan Mediterania, Turki Tuai Kecaman Negara Uni Eropa

Namun, tetap harus menjalani isolasi mandiri setidaknya selama tujuh hari dirumah, dengan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Sedangkan untuk pasien dengan gejala ringan, bisa melakukan isolasi mandiri apabila memungkinkan.

Pasien tersebut bisa melakukan isolasi mandiri di rumah sakit atau fasilitas yang pemerintah sediakan seperti hotel.

 Baca Juga: Bentrokan Kembali Terjadi, Gencatan Senjata Nagorno-Karabakh Menjadi Sulit

Untuk pasien dengan gejala sedang akan dirawat dirawat di RS darurat atau rujukan untuk mendapatkan perawatan, obat-obatan, dan vitamin serta diobservasi bila masuk pada kondisi berat.

Selain itu, pasien diwajibkan isolasi mandiri selama 10 hari, ditambah 3 hari untuk observasi gejala Covid-19. Setelah itu, pasien baru bisa dipulangkan tanpa tes PCR.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x