Sementara itu, Muhadjir bercerita soal seorang polisi wanita (polwan) di Kota Mojokerto berinisial Briptu FN yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto karena uang yang digunakan untuk judi online.
Baca Juga: Menko PMK Kasih Himbauan untuk Para Pemudik, Lapor ke RT dan RW Salah Satunya
“Si istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis, dan kalau saya telusuri, kemarin saya juga kebetulan berkunjung ke lokasi itu dan diskusi juga dengan beberapa orang yang kenal dia, itu kan berpacaran sejak SMA, saya tanya-tanya kepada orang yang dekat dengan dia, kemungkinan memang sudah mengalami depresi berat dan konfliknya dia mengalami tekanan sudah dari lama dan itu adalah ledakannya,” paparnya.
Terkait Pembentukan Satuan Tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, kata dia, mulai berfokus ke pencegahan dan menangkap pelaku.
“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucap Muhadjir.***