Mendagri Tengah Siapkan Aturan Berupa Sanksi bagi ASN yang Terlibat Judi Online

- 19 Juni 2024, 16:17 WIB
Ilustrasi Judi Online: Kementerian Kominfo Setujui Kasus Judi Online sebagai TPPU
Ilustrasi Judi Online: Kementerian Kominfo Setujui Kasus Judi Online sebagai TPPU /Dok. Pexels/@AidanHowe

PR TASIKMALAYA - Demi menjaga integritas ASN dan memberantas judi online di Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sebuah aturan berisi sanksi bagi ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Dirinya menyebut bahwa persiapan tersebut akan dimulai dengan koordinasi antara dirinya dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri untuk membahas aturan tersebut. Terutama agar aturan tersebut dapat memiliki efek jera bagi pelaku.

“Saya akan minta Setjen untuk duduk bersama, kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan Undang-Undang untuk memberikan efek jera,” katanya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 19 Juni 2024.

Lebih lanjut, dirinya tetap menyadari bahwa proses pembuatan aturan ini tentu akan memiliki beberapa langkah panjang. Salah satunya adalah menjalin koordinasi dengan beberapa lembaga kementerian yang lain.

Baca Juga: Polisi Ketahuan Terlibat Judi Online, Polda Metro Siap Beri Sanksi Tegas

Diantara lembaga yang menurutnya perlu dilakukan koordinasi adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan Rb) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terlebih menurutnya, jika merunut pada struktur birokrasi, Mendagri sendiri hanya bertugas secara intens dalam mengurusi para ASN di tingkat daerah. Selebihnya, pada tingkat nasional perlu ada koordinasi lebih lanjut.

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemenpan Rb dan BKN,” katanya menambahkan.

Upaya pemberantasan judi online kini tengah masif dilakukan oleh pemerintah. Dimana sebelumnya, Presiden, Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Baca Juga: ASN Terlibat Judi Online, Mendagri Siapkan Aturan Sanksi Guna Berikan Efek Jera

Dalam tim tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto ditunjuk menjadi Ketua untuk memimpin tim tersebut.

Adapun asas hukumnya sendiri, pembentukan Satgas tersebut telah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024 lalu.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah