SVLK Dinilai Mahal, Beredar Wacana Ekspor Kayu Gelondongan

- 9 Oktober 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi kayu cendana.*/
Ilustrasi kayu cendana.*/ /Dekoruma

PR TASIKMALAYA – Kayu merupakan bahan baku dalam industri mebel dan kerajinan, sehigga menjadi komponen pokok dalam keberlangsungan industri tersebut.

Dalam produksinya, kayu harus melewati beberapa tahapan agar layak di produksi dan dapat mempermudah regulasi ekspor.

Dengan adanya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pelaku industri tidak lagi dikenai persyaratan sertifikasi oleh importir dan memiliki kredibilitas dan akuntabilitas di pasar ekspor.

Baca Juga: Redam Emosi dan Bawa Janji, Anies Baswedan Turun ke Jalan Temui Demonstran

Namun, menurut Direktur PT. Multi Manao Indonesia, Budianto, untuk memperoleh SVLK ini biayanya dinilai tinggi.

Di satu sisi, aturan sertifikasi ini positif menghilangkan stigma buruk bahwa industri kayu olahan di Indonesia merupakan produsen perusak hutan, pengguna kayu illegal.

Masalahnya, biaya untuk memperoleh SVLK ini mahal. Sebagai gambaran, untuk eksportir skala UMKM, setidaknya harus mengeluarkan dana Rp30 juta per tahun dan ditabah Rp110 ribu per lembar invoice.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja untuk UMKM, Peneliti CIPS Minta Kejelasan

Selain itu, UMKM juga kesulitan memenuhi persyaratan Tata Usaha Kayu (TUK).

“Untuk mengatasi persoalan itu, saya mengusulkan agar Pemerintah membantu dengan menerapkan pelaksanaan audit tahunan dengan melakukan audit komunal.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x