Relawan Jokowi Polisikan Najwa Shihab, Pakar Politik: Langkah Pelapor Sama Saja Permalukan Presiden

- 7 Oktober 2020, 20:31 WIB
Najwa Shihab
Najwa Shihab /Kolase Zonajakarta.com

Menurutnya, perlu dipahami bahwa Menkes sebagai pejabat publik terikat dengan kewajiban publik atas kekuasaan yang dimilikinya.

Sehingga wajar jika diundang untuk memberikan suatu keterangan atau informasi yang dikemas dalam produk jurnalistik.

"Ketidakhadirannya dapat dianggap pengabaian dan ketidakpekaan terhadap kepentingan publik atas akses informasi yang penting untuk didengar dari menkes secara langsung," ungkapnya.

Baca Juga: Ikuti Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar dan Anak-anak Diamankan Pihak Polda Metro Jaya

Selain itu, kata Ade, sebagai produk jurnalistik maka merujuk UU Pers maka pertanggungjawaban seharusnya melekat pada redaksi, dan penyelesaian sengketanya melalui Dewan Pers.

"Sehingga langkah Polisi untuk mengarahkan pada Dewan Pers sudah tepat dan patut diapresiasi. Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak memahami konsekuensi dari peran pers dalam iklim kehidupan yang demokratis," pungkasnya.

Sebelumnya, jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab ingin mengundang Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ke program Mata Najwa.

Baca Juga: Ikuti Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar dan Anak-anak Diamankan Pihak Polda Metro Jaya

Menurutnya, kehadiran Terawan di tengah situasi pandemi corona sangat dibutuhkan agar publik mengetahui situasi pandemi corona di Indonesia.

"Tak ada yang lebih otoritatif selain menteri untuk membahasakan kebijakan-kebijakan itu kepada publik, termasuk soal penanganan pandemi," kata Najwa beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x