Mengenal Istilah Amicus Curiae yang Ramai Diperbincangkan

- 19 April 2024, 18:15 WIB
Peran amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Peran amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Pixabay/jessica45

PR TASIKMALAYA - Dunia hukum mengenal istilah Amicus Curiae yang dapat didefinisikan secara harfiah teman pengadilan.

Istilah Amicus Curiae ternyata jauh lebih dalam daripada sekadar menjadi teman pengadilan.

Amicus Curiae memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengadilan dan juga sejarahnya dapat memberikan wawasan tentang bagaimana sistem hukum dapat berkembang.

Melansir dari Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia, istilah Amicus Curiae awalnya berasal dari sistem hukum pemerintahan Romawi Kuno dimana seseorang yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dapat memberikan informasi atau pendapat kepada pengadilan.

Konsep sistem ini kemudian diadopsi oleh sistem hukum Inggris dan tersebar ke negara-negara lain yang menganut sistem hukum yang mirip.

Baca Juga: Amicus Curiae Ramai Diperbincangkan dalam Sengketa Pilpres, Apa Arti Istilah Itu?

Seiring berjalannya waktu peran Amicus Curiae menjadi semakin penting dalam proses pengadilan modern.

Peran utama Amicus Curiae yaitu untuk memberikan pandangan atau informasi tambahan kepada pengadilan tentang masalah yang sedang dipertimbangkan dalam suatu kasus.

Mereka biasanya bukan merupakan pihak dalam kasus tersebut tetapi memiliki kepentingan atau keahlian khusus dalam isu yang sedang dipertimbangkan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x