Amicus Curiae Ramai Diperbincangkan dalam Sengketa Pilpres, Apa Arti Istilah Itu?

- 19 April 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pexels/Sora Shimazaki

PR TASIKMALAYA - Sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 masih berlangsung hingga saat ini. Salah satu hal yang kini tengah menjadi sorotan adalah terkait Amicus Curiae dalam sidang tersebut.

Istilah tersebut muncul pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tengah diurusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu apa sebenarnya arti dari istilah tersebut? Kemudian apakah istilah tersebut sangat berpengaruh bagi putusan dari sidang sengketa Pilpres 2024? Mari cari tahu jawabannya secara lengkap di bawah ini.

Apa itu Amicus Curiae?

ilustrasi hukum pengadilan
ilustrasi hukum pengadilan

Baca Juga: 122 Akademisi Ajukan Amicus Curiae untuk Bharada E, Todung Mulya Lubis: Saya Kira Hakim Tidak Tuli dan Buta

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Jumat, 19 April 2024, istilah tersebut merujuk pada sesuatu yang disebut sebagai sahabat pengadilan. Artinya terdapat sebuah keterlibatan individu di dalamnya.

Secara spesifik, keterlibatan tersebut juga bisa datang dari kelompok yang memang tidak sedang berperkara atau tidak memiliki urusan apapun dalam persidangan. Dimana individu atau kelompok tersebut ikut berpandangan.

Dalam hal ini, baik individu maupun kelompok tersebut bisa berpandangan secara bebas atau dengan memberikan informasi baru terkait kasus yang tengah diperselisihkan dalam persidangan.

Secara umum, hal ini biasanya dilakukan ketika dalam sebuah sidang yang tengah mengurusi sebuah kasus yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dimana putusan hakim nantinya akan sangat berdampak bagi masyarakat luas.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x