Putusan PHPU Pilpres 2024 Akan Segera Dibacakan MK, Simak Jadwalnya

- 19 April 2024, 13:44 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK
Sidang sengketa Pilpres di MK /

Selain itu, mereka memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan pasangan prabowo-Gibran.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Teriak Kecurangan Pemilu 2024, Ada Bukti Bawa ke Bawaslu-MK

Sidang sengketa perkara Pilpres 2024 telah digelar sejak tanggal 27 Maret hingga 5 April 2024 kemarin. Setelah itu, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang pada tanggal 16 April 2024.

Terhitung sejak 16-21 April 2024, hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutuskan perkara tersebut.

Dikatakan Kepala Boro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menyebut jika dalil permohonan, fakta sidang yang muncul akan dibahas sampai tanggal 21 April 2024 mendatang termasuk penyusunan sampai drafting putusan.

Alat elektronik disebutnya tidak diperbolehkan dalam RPH. Hal itu untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan dan untuk menjamin ketertutupan dan kerahasiaan.

PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi. MK memastikan tidak akan terjadi deadlock dalam pengambilan keputusan.

Fajar juga menyebut jika dalam hal terjadi suara imbang di antara hakim konstitusi: empat berbanding empat, keputusan nantinya akan diambil berdasarkan posisi ketua sidang pleno yaitu Ketua MK Suhartoyo.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah