PR TASIKMALAYA - Pasca kecelakaan KM 370A Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah, Pihak Jasa Raharja akan menjamin korban kecelakaan bus Rosalia Indah dengan dana santunan bagi korban yang dinyatakan meninggal dunia maupun korban yang sedang dirawat.
Mengenai santunan bagi korban kecelakaan bus Rosalia Indah, disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono pada 11 April 2024.
Rivan mengatakan bahwa korban kecelakaan itu sudah terjamin, dengan dasar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam eraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp 50 juta dan diserahkan ke ahli waris yang dianggap sah.
Baca Juga: Prabowo Berkunjung ke Istana, Ngobrol Bareng Jokowi
Untuk korban yang luka-luka dan mendapatkan perawatan intensif mendapatkan Rp 20 juta yang dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat.
Tidak ketinggalan, Rivan mengucapkan duka yang mendalam kepada korban kecelakaan.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Rivan dikutip dari ANTARA.
Santunan kepada korban kecelakaan, kata Rivan, sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat.