Ada Pembatasan Operasional Kendaraan, Polri Tilang Ratusan Truk yang Melanggar Aturan Arus Mudik Lebaran 2024

- 6 April 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi. Tilang manual ditiadakan, masyarakat justru jadi lebih berani langgar aturan, bagaimana solusinya?
Ilustrasi. Tilang manual ditiadakan, masyarakat justru jadi lebih berani langgar aturan, bagaimana solusinya? /PEXELS/Life Of Pix

PR TASIKMALAYA - Selama arus mudik dan libur Lebaran 2024, polri menyatakan bahwa ada kendaraan angkutan barang jenis truk yang masih melanggar.

Sebab, pembatasan operasional kendaraan tertentu di ruas tol pada arus mudik Lebaran 2024 dimulai sejak 5-16 April 2024.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan ada sekitar 200 mobil angkutan barang yang ditilang selama arus mudik Lebaran 2024.

"Kita sedang mendatakan ya dari Sumatera, udah 200-an ya yang udah kita tindak," ujar Aan Suhanan pada 5 April 2024.

Baca Juga: Pemudik Bisa Akses LINK CCTV Jalan Tol Gratis, Pantau Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2024

Dilansir dari PMJ News, bagi kendaraan angkutan barang yang kena tilang akan diparkir ke kantong parkir khusus dan baru beroperasi pada 17 April 2024.

"Untuk angkutan barang, memang tadi ada beberapa yang masih membandel ya, kami coba tilang tadi. Kemudian kita parkirkan di kantong-kantong parkir yang sudah kita siapkan sehingga itu sampai tanggal 16 tidak boleh beroperasi," tuturnya.

Selain itu, dia menilai angkutan barang yang didominasi oleh truk bisa mempengaruhi kelancaran lalu lintas.

Apalagi, ada sosialisasi soal pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2024 yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x