PR TASIKMALAYA – Wakil Sekretaris jenderal MUI Tengku Zulkarnain menentang Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moeldoko.
Hal itu usai Moeldoko memberikan tanggapan atas keberadaan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang jangan mengganggu stabilitas politik.
Tengku bahkan memperingatkan Moeldoko untuk tak mengusik KAMI, ia pun tak segan meminta Moeldoko untuk mencabut UUD 1945 Pasal 28.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Klaster Pesantren di Kota Tasikmalaya Diisolasi
https://t.co/TofetVFITv
Stabilitas yg diganggu apa dan bagaimana?
Kalau berkumpul, mengeluarkan pendapat dan mengkritik itu dijamin UUD 1945 Pasal 28.
Kalau Pasal 28 itu dianggap berpotensi mengganggu, ya CABUT saja.
Biar seperti Korea Utara sekalian.
Berani Cabut...?— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) October 1, 2020
Baca Juga: Cek Golongan Penerima Penurunan Tarif Listrik PLN Mulai 1 Oktober 2020
“Berkumpul mengeluarkan pendapat dan mengkritik itu dijamin UUD 1945 pasal 28. Kalau Pasal 28 itu dianggap berpotensi mengganggu, ya cabut saja. Biar seperti Korea Utara sekalian. Berani cabut?” tulis Tengku Zulkarnain dalam akun Twitternya.
Sebelumnya, Moeldoko mengungkapkan adanya sejumlah gagasan-gagasan yang disampaikan KAMI yang membuat suhu politik memanas, yang menurutnya dinamika politik selalu berkembang.
Moeldoko menekankan, sepanjang gagasan itu hanya bagian dari demokrasi maka dipersilahkan asalkan tidak mengganggu stabilitas politik.
Baca Juga: GAVI Anggarkan Dana 2 Triliun untuk Bantu Negara Miskin Lawan Covid-19
Kalau stabilitas keamanan dijaga agar tdk terganggu itu bagus.
Stabilitas keuangan agar stabil itu bagus.
Stabilitas Ekonomi dijaga agar stabil itu bagus.
Lha, kalau STABILITAS POLITIK? Biasa saja jika ada kritik, saran, atau oposisi. Tdk mau?
Buat Partai Tunggal saja kayak Korut— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) October 2, 2020
Baca Juga: Surati Menteri ESDM, Erick Thohir Bahas soal Bantuan untuk PT PLN