PR TASIKMALAYA - Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi akan memberlakukan pembatasan angkutan.
Dalam hal ini, ketiga lembaga instansi pemerintahan tersebut telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membahas tentang pembatasan operasional bagi kendaraan pengangkut barang selama lebaran 2024.
Hal itu sebagaimana diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
“Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang,” kata Hendro sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 14 Maret 2024.
Baca Juga: Ingin Mudik Gratis Motor Via Jalur Laut, Kemenhub Mulai Buka Pendaftaran
Hendro menjelaskan bahwa SKB tersebut diberlakukan untuk mengatur agar lalu lintas saat lebaran 2024 dapat terjaga keselamatan dan keamanannya.
Sebab dalam hal ini, melalui prediksi dan perkiraan dari pemerintah bahwa libur lebaran tahun ini akan mengalami lonjakan jumlah orang yang bergerak. Sebanyak kurang lebih 193 juta orang diperkirakan akan memadati ruas jalan arus mudik.
Maka untuk memberikan opsi yang lebih luas di perjalanan, maka beberapa angkutan barang tertentu dibatasi geraknya saat momentum satu tahunan tersebut.
Meski dalam hal ini, Hendro menyebut terdapat beberapa angkutan barang yang masih akan diperbolehkan melintas, karena membawa kebutuhan pokok. Seperti diantaranya kendaraan pengangkut BBM/BBG, logistik pemilu, atau pengantar uang.
Baca Juga: Setelah Perbaikan, Pihak DJKA Pastikan Eskalator di Manggarai Aman
“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan, dan pakan ternak. Pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, dirinya meminta agar seluruh pihak dan masyarakat dapat memahami serta mentaati peraturan dari SKB yang dibuat untuk tahun 2024. Sebab Hendro menyebut bahwa peraturan ini bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia.
“Hal seperti ini bukanlah hal yang baru, karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Adapun pemberlakuannya sendiri akan dimulai sejak Jumat, 5 April 2024 mendatang, pukul 9.00 WIB, sampai dengan Selasa, 16 April 2024, pukul 8.00 WIB.
Penerapannya sendiri, akan diterapkan di sejumlah ruas jalan yang tersebar di Indonesia, baik ruas jalan tol maupun jalan non tol. Berikut kami paparkan daftar jalan yang akan terkena aturan pembatasan saat lebaran 2024 tersebut.
Daftar jalan tol yang dikenai aturan pembatasan
- DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
- DKI Jakarta:
- Dr. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Dalam Kota Jakarta
- DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek
- Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
- Cikampek - Palimanan - Kanci
- Jakarta - Cikampek II Selatan (fungsional)
- Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan
- Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh, Semarang
- Jatingaleh - Srondol, Semarang
- Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang
- Semarang - Solo - Ngawi
- Semarang - Demak
- Jogja - Solo (fungsional)
- Jawa Timur:
- Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
- Surabaya - Gresik
- Pandaan - Malang
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
Baca Juga: Raja Abdullah II Berikan Ucapan Selamat pada Prabowo Subianto: Saya Sangat Bahagia untuk Anda
Daftar ruas jalan non tol yang dikenakan pembatasan
- DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
- Banten:
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang - Pandeglang - Labuhan
- DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
- Jawa Barat:
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
- Bandung - Sumedang - Majalengka
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
- Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
- Jawa Tengah:
- Solo - Klaten - Yogyakarta
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
- Bawen - Magelang - Yogyakarta
- Tegal - Purwokerto
- Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
- Yogyakarta:
- Yogyakarta - Wates
- Yogyakarta - Sleman - Magelang
- Yogyakarta - Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)
- Jawa Timur:
- Pandaan - Malang
- Probolinggo - Lumajang
- Madiun - Caruban - Jombang
- Banyuwangi - Jember
- Bali: Denpasar - Gilimanuk
- Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
- Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sarolangun - Padang
- Jambi - Tebo - Padang
- Jambi - Sengeti - Padang
- Padang - Bukit Tinggi
- Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
***