Jelang Mudik Lebaran 2024, Polri Imbau Pengguna Jalan Ketahui Waktu Maksimal di Rest Area

- 7 Maret 2024, 07:40 WIB
Simak berikut imbauan Polri perihal batas waktu maksimum penggunaan rest area saat mudik lebaran 2024.
Simak berikut imbauan Polri perihal batas waktu maksimum penggunaan rest area saat mudik lebaran 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

PR TASIKMALAYA - Dalam rangka persiapan mudik lebaran 2024, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet S mengingatkan kepada masyarakat yang mau menggunakan rest area.

Slamet menyarankan pengguna berada di rest area maksimal 30 menit sejak berhenti untuk parkir, agar bisa bergantian dengan yang lain.

"Jadi imbauan paling lama 30 menit ya, karena biar bergantian dengan yang lain sehingga tidak terjadi penumpukan, terutama di rest area yang dijadikan buffer zone," katanya pada 6 Maret 2024, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Slamet berharap media terus memasifkan informasi maksimal 30 menit di rest area ke masyarakat agar bisa dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga: Amalan di Awal Ramadhan Ini Sangat Dianjurkan Ustadzah Halimah Alaydrus, Simak Keutamannya

Tak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa akan ada petugas di pintu masuk dan pintu keluar yang menginformasikan tentang batas waktu penggunaan rest area.

"Di pintu masuk-keluar kan sudah ada penghitungnya. Sudah ada petugas nantinya," kata Slamet.

Di sisi lain, pihak polri memprediksi jumlah pergerakan masyarakat yang akan mudik lebaran 2024 meningkat sekitar lima hingga enam persen.

Rinciannya, 136,7 juta pergerakan yang dimana sebanyak 26 persen bergerak ke arah Jawa Tengah, 19 persen ke arah Jawa Timur dan 16 persen ke arah Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah