Baca Juga: Trik Diet 1 Minggu Turun 5 Kg, Cukup Hindari 7 Makanan Ini Setiap Hari agar Cepat Langsing
Kemudian, menurut penelusuran IPW, hasil dari cashback yang diterima tersebut dibagi secara menyeluruh ke tiga pihak. Di mana pembagiannya mencapai 5,5 persen bagi masing-masing pihak.
“Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi kebenaran adanya laporan dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW.
Untuk selanjutnya, dia menjelaskan bahwa KPK akan segera melakukan tindakan lebih lanjut berupa verifikasi hingga nantinya masuk pada tahapan-tahapan lainnya.
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa, Resep Pentol Mercon Kemangi yang Lezat dan Mudah Dibuat Dalam Waktu Kepepet
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” katanya menjelaskan.***