Soal Laporan Gratifikasi ke KPK, Ganjar: Saya Tidak Pernah Menerima Pemberian

- 5 Maret 2024, 16:39 WIB
Mendapatkan dirinya dilaporkan oleh IPW ke KPK terkait dugaan gratifikasi atau suap, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo membantah dengan tegas.
Mendapatkan dirinya dilaporkan oleh IPW ke KPK terkait dugaan gratifikasi atau suap, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo membantah dengan tegas. /ANTARA/Putu Putri Muliantari

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, sebuah laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo tengah mencuat.

Dugaan tersebut menyatakan adanya dugaan bahwa mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut pernah menerima suap berupa cashback dari sebuah perusahaan asuransi.

Menanggapi hal itu, Ganjar mengaku belum pernah menerima suap yang dituduhkan oleh IPW kepadanya. Hal itu disampaikannya di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan,” katanya menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Link Streaming Leg 2 Babak 16 Besar Liga Champions UEFA 6 hingga 14 Maret 2024

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan dalam dugaan kasus suap tersebut. Di mana perkiraan waktu terjadinya kasus tersebut berada di antara rentang tahun 2014 sampai dengan 2023.

Tak hanya melaporkan Ganjar dalam kasus ini, Teguh juga menyebut bahwa IPW juga melaporkan satu tokoh lain yang diduga terlibat, yakni Direktur Utama (Dirut) BPD Jawa Tengah yang berinisial S.

“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng, Ganjar Pranowo, diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa tokoh publik tersebut disinyalir menerima pertanggung jawaban berupa jaminan kredit terhadap para kreditur Bank Jateng yang disebut-sebut sebagai cashback.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x