PR TASIKMALAYA - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan digelar secara serentak beberapa bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Simak mengenai jadwal serta tahapan untuk Pilkada tahun ini.
Setelah masyarakat menggunakan hak suara di Pemilu 2024, Pilkada 2024 akan menjadi destinasi selanjutnya bagi masyarakat yang mau menggunakan hak suaranya.
Sebagaimana diketahui, masyarakat dipersilakan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon kepada daerah wilayah masing-masing dalam Pilkada 2023.
Inilah jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA sebagai berikut:
Baca Juga: Trik Diet 1 Minggu Turun 5 Kg, Cukup Hindari 7 Makanan Ini Setiap Hari agar Cepat Langsing
5 Mei - 19 Agustus
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
24-26 Agustus
Pengumuman pendaftaran pasangan calon secara publik.
Baca Juga: PSI OTW Senayan, Ada 6 Provinsi Penyumbang Suara Terbanyak untuk Partai Kaesang
27-29 Agustus
Pendaftaran pasangan calon.
22 September
Penetapan pasangan calon oleh KPU secara langsung.
Baca Juga: 5 Penyebab Nasi Cepat Basi, Terapkan Tips Ini agar Bisa Disimpan Lama
25 September - 23 November
Tahapan kampanye Pilkada.
24 - 26 November
Masa tenang
27 November
Tahapan pemungutan suara.
Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Jabar Tujuan Tasikmalaya, Sukabumi hingga Pangandaran, Cek Syarat Daftarnya
27 - 16 Desember
Perhitungan dan rekapitulasi hasil suara.
Itulah tahapan untuk jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagai bagian informasi yang penting untuk Anda.***