Syarat Mudik Gratis 2024 Kereta Api dari Kementerian Perhubungan, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

- 4 Maret 2024, 09:25 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

PR TASIKMALAYA - Kementerian Perhubungan akan membuka pendaftaran Mudik Gratis 2024 besok, Selasa, 5 Maret 2024. Simak dan ketahui syarat daftarnya.

Selain menggunakan bus hingga kapal laun, kementerian Perhubungan pun menyediakan Mudik Gratis 2024 menggunakan transportasi Kereta Api.

Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan pun menyiapkan program mudik motor gratis 2024 dengan syarat tertentu dan dikenakan tarif Rp10.000 jika perjalanan di bawah 290 kilometer dan Rp20.000 jika lebih dari jarak yang telah ditentukan.

Tentunya, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pemudik untuk bisa mengikuti Mudik Gratis 2024 Kementerian Perhubungan menggunakan transportasi Kereta Api.

Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemudik kendaraan sepeda motor jika ingin mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis dari Bandung, Kuota Terbatas dan Dibuka Sampai 15 Maret

Syaratnya adalah STNK kendaraan motor dan identitas KTP pemilih harus sesuai. Adapun yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, Kartu Keluarga asli dengan satu identitas.

Pihaknya akan melayani mudik motor gratis jika motor yang didaftarkan memiliki surat-surat lengkap seperti STNK yang identitas pemiliknya sesuai atau yang membawa kendaraan tersebut.

"Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya," ujarnya dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah