Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Siapa Saja yang Dapat Kursi di Senayan?

- 1 Maret 2024, 18:25 WIB
Ilustrasi-Simak berikut informasi mengenai aturan yang berhak mendapatkan kursi di Senayan untuk menjadi anggota DPR RI.
Ilustrasi-Simak berikut informasi mengenai aturan yang berhak mendapatkan kursi di Senayan untuk menjadi anggota DPR RI. /Antara/Jessica Wuysang.

PR TASIKMALAYA - Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 belum lama ini jadi sorotan publik di tengah proses rekapitulasi suara nasional yang bakal selesai sampai 20 Maret 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan terkait minimum suara untuk mendapatkan kursi di Senayan.

Lalu bagaimana dengan ambang batas parlemen? Menurut MK ambang batas minimal 4 persen dari suara sah secara nasional ini akan tetap diakui.

Meskipun hasil rekapitulasi suara masih berlangsung, masyarakat dapat mengikuti hasil real count lewat aplikasi Sirekap atau website KPU.

Baca Juga: Daftar Pemenang Korean Music Awards 2024, NewJeans Sabet Beberapa Kategori

Masyarakat Indonesia juga kini mulai nebak-nebak partai mana saja yang bakal melewati ambang batas parlemen, khususnya untuk Pemilu Anggota DPR RI.

Menurut laporan Pileg terbaru kali ini, ada 18 partai politik nasional yang ikut serta, mereka berjuang keras untuk mendapatkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Masing-masing partai punya nomor urutnya sendiri seperti PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora Indonesia, PKS, Kebangkitan Nusantara, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan lainnya

Saat proses rekapitulasi masih terus berlangsung, masyarakat bisa berspekulasi partai mana yang bisa masuk ke Senayan dengan memenangkan suara terbanyak di daerahnya masing-masing, sebagaimana Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara lengkap.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x