Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Siapa Saja yang Dapat Kursi di Senayan?

- 1 Maret 2024, 18:25 WIB
Ilustrasi-Simak berikut informasi mengenai aturan yang berhak mendapatkan kursi di Senayan untuk menjadi anggota DPR RI.
Ilustrasi-Simak berikut informasi mengenai aturan yang berhak mendapatkan kursi di Senayan untuk menjadi anggota DPR RI. /Antara/Jessica Wuysang.

Baca Juga: Hanya Punya Waktu 3 Hari Persiapan, Para Pemain Persib Memaksimalkan Latihan

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen tetap diakui. Jadi, hanya partai yang dapat suara lebih dari 4 persen secara nasional yang bakal ikut dihitung buat dapet kursi DPR.

Partai yang kurang dari ambang batas ini tentunya tidak akan masuk perhitungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jadi yang akan masuk DPR itu bener-bener sesuai dengan keinginan rakyat. MK menegaskan jika ada gugatan itu ternyata belum tentu bisa dikabulkan karena masalah kebijakan pembentuk undang-undang. Mebijakan ini, menurut MK membuat suara rakyat banyak menjadi sia-sia.

Sementara, Mahkamah Konstitusi berharap pembuat undang-undang dapat membuat ambang batas parlemen lebih transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik agar nanti keputusan yang diambil bener-bener sesuai keinginan rakyat secara rasional.

Baca Juga: Tak Hanya untuk Umum, Pihak KCIC Memberikan Layanan Khusus Penumpang Disabilitas

Ambang batas parlemen memang jadi topik yang semakin memanas, masyarakat dibuat penasaran siapa saja yang bakal masuk ke Senayan.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah