Baca Juga: Hanya Punya Waktu 3 Hari Persiapan, Para Pemain Persib Memaksimalkan Latihan
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen tetap diakui. Jadi, hanya partai yang dapat suara lebih dari 4 persen secara nasional yang bakal ikut dihitung buat dapet kursi DPR.
Partai yang kurang dari ambang batas ini tentunya tidak akan masuk perhitungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jadi yang akan masuk DPR itu bener-bener sesuai dengan keinginan rakyat. MK menegaskan jika ada gugatan itu ternyata belum tentu bisa dikabulkan karena masalah kebijakan pembentuk undang-undang. Mebijakan ini, menurut MK membuat suara rakyat banyak menjadi sia-sia.
Sementara, Mahkamah Konstitusi berharap pembuat undang-undang dapat membuat ambang batas parlemen lebih transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik agar nanti keputusan yang diambil bener-bener sesuai keinginan rakyat secara rasional.
Baca Juga: Tak Hanya untuk Umum, Pihak KCIC Memberikan Layanan Khusus Penumpang Disabilitas
Ambang batas parlemen memang jadi topik yang semakin memanas, masyarakat dibuat penasaran siapa saja yang bakal masuk ke Senayan.***