PR TASIKMALAYA - Rentetan proses pemilihan umum atau Pemilu 2024 telah hampir sampai pada fase puncak, yakni pemungutan suara dan penghitungan suara. Lalu apa saja yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya? Mari cari tahu di sini.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan jadwal lengkap proses Pemilu 2024, dari mulai pencalonan sampai dengan penghitungan suara.
Dalam hal ini, pemungutan suara dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada Rabu besok, 14 Februari 2024. Hal itu kemudian menandakan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk melakukan proses demokrasi.
Tak hanya mempersiapkan diri dan kepastian untuk memilih calon yang akan dipilih, beberapa hal lain berupa dokumen persyaratan juga perlu dipersiapkan. Dengan demikian, Anda dapat mengikuti pesta demokrasi sesuai dengan ketentuan.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi Kominfo Pemkot Tasikmalaya, Selasa, 13 Februari 2024, terdapat beberapa hal yang perlu dibawa oleh pemilih sesuai dengan kategori pemilih tersebut.
Pada Pemilu 2024 ini, terdapat tiga kategori pemilih yang telah ditentukan. Diantaranya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lalu apa saja hal yang perlu dipersiapkan untuk dibawa saat pergi ke TPS tempat Anda memilih? Berikut kami berikan informasi lengkapnya di bawah ini sesuai dengan kategori yang tersedia.
Dokumen yang perlu dibawa ke TPS untuk DPT
Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, terdapat dua dokumen penting yang wajib dibawa saat pergi ke TPS. Berikut dua hal yang perlu dibawa tersebut.