Cari Tahu Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024 di Sini!

- 13 Februari 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi animasi penghitungan suara.
Ilustrasi animasi penghitungan suara. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Menjelang pelaksanaan puncak dari proses Pemilu 2024, yakni pemungutan suara dan penghitungan suara. Terdapat beberapa metode yang nantinya akan dilakukan.

Dalam hal ini, secara khusus beberapa metode itu akan berkaitan dengan pelaksanaan penghitungan suara. Dimana terdapat 3 istilah yang dapat diketahui sebagai proses dan metode untuk menghitung suara yang dihasilkan.

Semua istilah tersebut mungkin pernah Anda dengar atau malah belum pernah sama sekali. Diantaranya adalah Quick Count, Real Count, dan Exit Poll. Ketiganya akan cukup menentukan, oleh karena itu jangan sampai Anda kebingungan ketika mengawal proses penghitungan suara.

Untuk menunjang kebutuhan pengetahuan Anda terkait tiga istilah tersebut, berikut kami akan paparkan penjelasan dari definisi masing-masingnya serta akan diperlihatkan perbedaan di antara ketiganya.

Quick Count

Ilustrasi - Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat.
Ilustrasi - Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Lapangan Aboh Bungursari Tasikmalaya jadi Saksi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang amanah bahwa Pemilu dilakukan dengan dibarengi oleh partisipasi masyarakat yang salah satunya adalah proses penghitungan cepat (Quick Count).

Metode dengan istilah ini adalah proses untuk melakukan penghitungan suara secara cepat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menjelaskan bahwa metode ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Adapun terkait pelaksanaannya, metode ini dapat dilakukan langsung oleh kelompok masyarakat, lembaga atau badan swasta. Penghitungannya dilakukan berdasarkan sebuah cara sampling tertentu.

Dalam hal ini, Peraturan KPU (PKPU) sendiri telah mengatur secara jelas terkait ketentuan sah bagi seluruh lembaga yang berhak melakukan proses Quick Count.

Dengan cara kerja yang cepat, penghitungan dengan metode ini dilakukan menggunakan verifikasi hasil pemungutan suara yang dilakukan di TPS. Dimana persentase hasil dari TPS yang dijadikan sampel akan menjadi bahannya.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa metode ini memiliki tingkat akurasi lebih tinggi. Hal itu disebabkan oleh penghitungan hasil suara langsung dari TPS yang ditargetkan, bukan melalui persepsi atau pengakuan responden.

Adapun manfaat dari metode ini adalah membuatnya menjadi sebuah perbandingan yang tepat bagi beberapa pihak berkepentingan untuk kemudian dapat dijadikan salah satu rujukan adanya potensi kecurangan.

Oleh sebab itu, nantinya hasil dari Quick Count akan muncul paling cepat, bahkan di hari yang sama dengan pemungutan suara. Berbanding jauh dengan waktu yang dibutuhkan hasil penghitungan resmi dari KPU yang dapat memakan waktu hingga dua pekan.

Real Count

Sesuai dengan namanya, metode ini adalah cara untuk melakukan penghitungan suara secara nyata dari hasil yang ada. Karenanya, Real Count dapat disebut sebagai kegiatan penghitungan suara secara langsung berdasarkan data mentah yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu).

Baca Juga: KPU Rancang Metode Penghitungan Suara Dua Panel pada Pemilu 2024

Adapun suara-suara yang dihitung itu dihasilkan dari seluruh TPS yang ada. Penghitungannya sendiri akan dilakukan oleh KPU melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di seluruh TPS.

Cara kerja dari metode ini juga selain dari petugas KPPS, dapat juga dilakukan melalui sejumlah saksi di TPS yang ditunjang dengan sebuah alat bantu untuk proses dokumentasi data hasil suara.

Karena data atau hasil hitungan suara yang dihasilkan berbentuk nyata sesuai dengan yang ada di lapangan, membuat metode ini kemudian membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses penyelesaiannya.

Exit Poll

Sebagai sebuah metode, Exit Poll menjadi sebuah metode yang paling berbeda dari kedua metode sebelumnya. Sebab metode ini dapat disebut sebagai sebuah survei yang dilakukan pada pemilih.

Karenanya, metode ini memiliki beberapa fungsi di dalamnya. Diantaranya adalah untuk memprediksi perolehan suara dalam Pemilu, memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai politik, calon, dan gagasannya, serta memberikan kontribusi bagi kepentingan penelitian akademis.

Terkait cara kerjanya, metode ini dilakukan saat proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS masih berlangsung. Bahkan, proses penyelesaiannya dapat cepat lebih dulu sebelum proses hitung suara di TPS benar-benar selesai.

Metode yang dilakukan di dalamnya sangat sederhana. Dimana pemilih nantinya akan diberi beberapa pertanyaan setelah mereka melakukan pencoblosan.

Dengan demikian, tujuan dari metode ini adalah untuk mengetahui opini publik yang dilakukan setelah keluar dari bilik suara. Selain itu, kecenderungan pola perilaku politik pemilih juga dapat diketahui melalui metode ini.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah