PR TASIKMALAYA - Walaupun perkembangan teknologi semakin maju, penggunaan paku sebagai alat mencoblos bagi masyarakat yang memilih tidak bisa dipisahkan begitu saja, termasuk di pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti.
Bagi pemilih yang sudah mengikuti serangkaian pemilu sebelumnya tentu sudah familiar dengan mencoblos menggunakan paku. Berbeda dengan pemilih baru, mereka akan menggunakan hak suaranya untuk memilih memakai alat itu untuk pertama kali.
Sebelum mencoblos yuk ketahui lebih dulu sisi unik penggunaan paku jadi alat mencoblos, terutama akan digunakan pada Pemilu 2024. Berikut tim Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com ulas sebagaimana mengutip dari Antara.
Baca Juga: JADWAL TAYANG Marry My Husband Episode 13 di tvN dan Prime Video
1. Awal Penggunaan Paku untuk Pemilu
Penggunaan paku sebagai alat coblos pertama kali digunakan pada Pemilu 1955. Pemilihan salah satu alat untuk bangunan ini sendiri karena minimnya masyarakat indonesia di tahun tersebut yang bisa baca tulis.
2. Daftar Pemilu yang Menggunakan Paku
Meski pertama digunakan sejak tahun 1955, ternyata paku tidak selamanya digunakan selama kontestasi 5 tahunan ini digelar, yakni pada pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004.
Baca Juga: Langkah-Langkah Mengajukan Pinjaman KUR BRI untuk UMKM di Februari 2024
3. Berharga Murah
Selain mengikuti kemampuan masyarakat dahulu yang sedikit mampu baca dan tulis, ternyata pemilihan paku sebagai media pencoblosan untuk pemilu karena biaya pengadaannya dinilai lebih murah.
4. Lebih Efisien dan Mudah
Penggunaan paku selain karena berharga murah nyatanya jauh lebih mudah dan efisien. Mengingat alat satu ini digunakan semua lapisan masyarakat, termasuk saat membangun rumah hingga untuk memasang dekorasi rumah.***