Sisi Unik Penggunaan Paku Jadi Alat Pencoblosan Surat Suara, Termasuk di Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 16:00 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai alasan paku yang digunakan sebagai alat mencoblos Pemilu 2024.
Simaklah berikut ini informasi mengenai alasan paku yang digunakan sebagai alat mencoblos Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

PR TASIKMALAYA - Walaupun perkembangan teknologi semakin maju, penggunaan paku sebagai alat mencoblos bagi masyarakat yang memilih tidak bisa dipisahkan begitu saja, termasuk di pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti.

Bagi pemilih yang sudah mengikuti serangkaian pemilu sebelumnya tentu sudah familiar dengan mencoblos menggunakan paku. Berbeda dengan pemilih baru, mereka akan menggunakan hak suaranya untuk memilih memakai alat itu untuk pertama kali.

Sebelum mencoblos yuk ketahui lebih dulu sisi unik penggunaan paku jadi alat mencoblos, terutama akan digunakan pada Pemilu 2024. Berikut tim Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com ulas sebagaimana mengutip dari Antara.

Baca Juga: JADWAL TAYANG Marry My Husband Episode 13 di tvN dan Prime Video

1. Awal Penggunaan Paku untuk Pemilu

Penggunaan paku sebagai alat coblos pertama kali digunakan pada Pemilu 1955. Pemilihan salah satu alat untuk bangunan ini sendiri karena minimnya masyarakat indonesia di tahun tersebut yang bisa baca tulis.

2. Daftar Pemilu yang Menggunakan Paku

Meski pertama digunakan sejak tahun 1955, ternyata paku tidak selamanya digunakan selama kontestasi 5 tahunan ini digelar, yakni pada pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004.

Baca Juga: Langkah-Langkah Mengajukan Pinjaman KUR BRI untuk UMKM di Februari 2024

3. Berharga Murah 

Selain mengikuti kemampuan masyarakat dahulu yang sedikit mampu baca dan tulis, ternyata pemilihan paku sebagai media pencoblosan untuk pemilu karena biaya pengadaannya dinilai lebih murah.

4. Lebih Efisien dan Mudah

Penggunaan paku selain karena berharga murah nyatanya jauh lebih mudah dan efisien. Mengingat alat satu ini digunakan semua lapisan masyarakat, termasuk saat membangun rumah hingga untuk memasang dekorasi rumah.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah