Nam Joo Hyuk Dibebaskan dari Tuduhan Bullying, Tuntutan Pencemaran Nama Baik Berbalik Arah pada sang Penuduh

- 11 Februari 2024, 09:25 WIB
Nam Joo Hyuk dibebaskan dari tuduhan perundungan dan kini justru penuduh menghadapi tuntutan pencemaran nama baik.
Nam Joo Hyuk dibebaskan dari tuduhan perundungan dan kini justru penuduh menghadapi tuntutan pencemaran nama baik. /Instagram/@skawngur

PR TASIKMALAYA - Aktor Nam Joo Hyuk akhirnya dibebaskan dari tuduhan perundungan semasa sekolah yang ditujukan kepadanya beberapa waktu lalu, hal ini pun menjadikan klaim tersebut kini menghadapi tuduhan pencemaran nama baik.

Nam Joo Hyuk secara resmi telah dibebaskan dari tuduhan perundungan di sekolah yang dilayangkan kepadanya oleh mantan teman sekelasnya pada tahun 2022.

Setelah investigasi yang menetapkan bahwa tuduhan tersebut salah, dua orang yang mengajukan klaim terhadap Nam Joo Hyuk tersebut kini telah didakwa atas pencemaran nama baik.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kbizoom, pada 8 Februari 2023 terdapat dua orang telah didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik di bawah Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi karena melontarkan tuduhan perundungan di sekolah terhadap aktor Nam Joo Hyuk.

Baca Juga: Netflix Rilis Cuplikan Film My Name is Loh Kiwan, Song Joong Ki Berjuang Hidup di Tengah Kesulitan

Para pihak yang dituduh, yang terdiri dari seorang jurnalis dan seorang warganet, awalnya dituduh pada bulan Juni 2022 karena diduga menodai reputasi Nam Joo Hyuk dengan menyebarkan berbagai klaim yang menyatakan bahwa ia telah terlibat dalam perundungan selama masa sekolahnya.

Menurut laporan terbaru, jaksa penuntut telah menyimpulkan bahwa tuduhan perundungan di sekolah tidak berdasar. Akibatnya, kedua orang tersebut dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik.

Bahkan Kejaksaan pun telah mengkategorikan kedua kasus tersebut sebagai pelanggaran ringan dan telah merekomendasikan agar pengadilan menjatuhkan denda alih-alih melanjutkan persidangan.

Jika tidak ada pihak yang terlibat atau pengadilan yang menyatakan niat untuk melanjutkan persidangan, keputusan kejaksaan akan menjadi final.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: KBIZoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x